SMKP MINERBA
Tujuh elemen. Satu pusat bukti dan data keselamatan.
#Good Performance EverydayPemetaan membantu mengumpulkan bukti. Jumlah data, dokumen referensi, dan status siap ditinjau bukan pernyataan kepatuhan atau nilai audit. Penilaian substansi, keabsahan dan efektivitas dilakukan oleh tim yang berwenang.
Acuan struktur: Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 · Lampiran IV ↗100 butir, 7 elemen
Lengkapi penilaian subelemen dan sub-subelemen. Nilai mengikuti maksimum masing-masing butir.
Acuan & cara perhitungan
Bobot elemen: 10%, 15%, 17%, 35%, 15%, 3%, 5%. Persentase elemen = jumlah nilai diperoleh ÷ jumlah nilai maksimum yang berlaku × 100%. Kontribusi elemen = rasio tersebut × bobot elemen. Capaian berbobot = jumlah kontribusi tujuh elemen.
Butir belum dinilai tetap masuk penyebut dan diberi kontribusi 0 pada capaian sementara. NA dikeluarkan dari nilai maksimum elemen setelah alasan dicatat. Jika seluruh butir suatu elemen ditetapkan NA, nilai total tidak dihitung otomatis dan harus ditinjau auditor. Tidak ada pembobotan ulang antar-elemen secara otomatis.
Penilaian ini adalah self-assessment internal, bukan pengesahan hasil audit atau sertifikasi. Pilih angka setelah membaca kriteria pada dokumen acuan. Nilai maksimum dan halaman merujuk daftar kriteria Lampiran II Kepdirjen Minerba 185.K/37.04/DJB/2019, termasuk daftar koreksi redaksional. III.13 menggunakan maksimum 4; II.2.2 maksimum 3.
Acuan penilaian ↗ · Daftar koreksi ↗Elemen 3 · Organisasi dan Personel
20 butir ditampilkan. Klik kelompok untuk membuka sub-subelemen. Penilaian dan catatan bukti dikelola admin.
Struktur organisasi, tugas, tanggung jawab dan wewenang
Maksimum 4 · acuan halaman 4273.2 Penunjukan KTT, kepala tambang bawah tanah dan kepala kapal keruk3 sub-subelemen
Penunjukan KTT atau PTL
Maksimum 2 · acuan halaman 430Penunjukan kepala tambang bawah tanah
Maksimum 2 · acuan halaman 430Penunjukan kepala kapal keruk / isap
Maksimum 2 · acuan halaman 431Penunjukan PJO perusahaan jasa pertambangan
Maksimum 2 · acuan halaman 432Pembentukan bagian K3 dan KO pertambangan
Maksimum 4 · acuan halaman 433Penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknik
Maksimum 4 · acuan halaman 435Penunjukan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten
Maksimum 4 · acuan halaman 437Pembentukan komite keselamatan pertambangan
Maksimum 4 · acuan halaman 438Penunjukan tim tanggap darurat
Maksimum 4 · acuan halaman 440Seleksi dan penempatan personel
Maksimum 4 · acuan halaman 4423.10 Pendidikan, pelatihan dan kompetensi kerja2 sub-subelemen
Pendidikan dan pelatihan pekerja tambang
Maksimum 4 · acuan halaman 444Kompetensi kerja
Maksimum 4 · acuan halaman 447Komunikasi keselamatan pertambangan
Maksimum 4 · acuan halaman 4503.12 Pengelolaan administrasi keselamatan pertambangan5 sub-subelemen
Buku tambang
Maksimum 4 · acuan halaman 454Buku daftar kecelakaan tambang
Maksimum 3 · acuan halaman 455Pelaporan pengelolaan keselamatan pertambangan
Maksimum 3 · acuan halaman 456Dokumentasi kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja
Maksimum 3 · acuan halaman 457Dokumen dan laporan pemenuhan kompetensi dan persyaratan lainnya
Maksimum 3 · acuan halaman 458Partisipasi, konsultasi, motivasi dan kesadaran penerapan SMKP
Maksimum 4 · acuan halaman 460Organisasi dan Personel
Penetapan tanggung jawab, penunjukan personel, kompetensi, pendidikan dan pelatihan.
Struktur organisasi, uraian tanggung jawab, surat penunjukan dan bukti pemenuhan kompetensi.
Data terhubung dari G-SMART
Surat penunjukan
Hanya surat berstatus terbit dihitung sebagai dokumen tersedia.
Pendidikan & pelatihan
Kehadiran pelatihan tidak otomatis berarti lulus atau kompeten.
Kompetensi pengawas
Periksa jenis, masa berlaku dan kesesuaian kompetensi.
Permit & data personel JO–IC
Data personel pendukung; status aktif dan izin perlu diperiksa di modul sumber.
Bukti & dokumen tambahan
Tambahkan kebijakan, struktur organisasi, SOP, bukti audit atau notulen melalui link dokumen. Dokumen berlabel Khusus admin hanya terlihat oleh admin.
Belum ada bukti manual yang dapat ditampilkan pada elemen ini.
