☰ Akun
← Beranda G-SMART
GPE site GAM - JO · SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

SMKP MINERBA

Tujuh elemen. Satu pusat bukti dan data keselamatan.

#Good Performance Everyday
Elemen SMKP7Struktur pengelolaan
Modul pendukung19Terhubung ke G-SMART
Sumber dengan data terbaca0Jumlah sumber, bukan skor audit
Bukti manual terlihat—Sesuai izin akses
Pusat bukti pendukung SMKP

Pemetaan membantu mengumpulkan bukti. Jumlah data, dokumen referensi, dan status siap ditinjau bukan pernyataan kepatuhan atau nilai audit. Penilaian substansi, keabsahan dan efektivitas dilakukan oleh tim yang berwenang.

Acuan struktur: Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 · Lampiran IV ↗
KEPATUHAN SMKP · PENILAIAN INTERNAL BERBASIS BUKTI

100 butir, 7 elemen

Lengkapi penilaian subelemen dan sub-subelemen. Nilai mengikuti maksimum masing-masing butir.

Capaian berbobotBelum dinilaiSementara · butir belum dinilai tidak dianggap memenuhi
Cakupan penilaian0 / 1000% selesai dinilai
Memenuhi penuh0Butir mencapai nilai maksimum
Tidak berlaku0Harus memiliki alasan penetapan
Acuan & cara perhitungan

Bobot elemen: 10%, 15%, 17%, 35%, 15%, 3%, 5%. Persentase elemen = jumlah nilai diperoleh ÷ jumlah nilai maksimum yang berlaku × 100%. Kontribusi elemen = rasio tersebut × bobot elemen. Capaian berbobot = jumlah kontribusi tujuh elemen.

Butir belum dinilai tetap masuk penyebut dan diberi kontribusi 0 pada capaian sementara. NA dikeluarkan dari nilai maksimum elemen setelah alasan dicatat. Jika seluruh butir suatu elemen ditetapkan NA, nilai total tidak dihitung otomatis dan harus ditinjau auditor. Tidak ada pembobotan ulang antar-elemen secara otomatis.

Penilaian ini adalah self-assessment internal, bukan pengesahan hasil audit atau sertifikasi. Pilih angka setelah membaca kriteria pada dokumen acuan. Nilai maksimum dan halaman merujuk daftar kriteria Lampiran II Kepdirjen Minerba 185.K/37.04/DJB/2019, termasuk daftar koreksi redaksional. III.13 menggunakan maksimum 4; II.2.2 maksimum 3.

Acuan penilaian ↗ · Daftar koreksi ↗

Elemen 3 · Organisasi dan Personel

20 butir ditampilkan. Klik kelompok untuk membuka sub-subelemen. Penilaian dan catatan bukti dikelola admin.

3.1

Struktur organisasi, tugas, tanggung jawab dan wewenang

Maksimum 4 · acuan halaman 427
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.2 Penunjukan KTT, kepala tambang bawah tanah dan kepala kapal keruk3 sub-subelemen
3.2.1

Penunjukan KTT atau PTL

Maksimum 2 · acuan halaman 430
Belum dinilai— / 2Kriteria acuan ↗
3.2.2

Penunjukan kepala tambang bawah tanah

Maksimum 2 · acuan halaman 430
Belum dinilai— / 2Kriteria acuan ↗
3.2.3

Penunjukan kepala kapal keruk / isap

Maksimum 2 · acuan halaman 431
Belum dinilai— / 2Kriteria acuan ↗
3.3

Penunjukan PJO perusahaan jasa pertambangan

Maksimum 2 · acuan halaman 432
Belum dinilai— / 2Kriteria acuan ↗
3.4

Pembentukan bagian K3 dan KO pertambangan

Maksimum 4 · acuan halaman 433
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.5

Penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknik

Maksimum 4 · acuan halaman 435
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.6

Penunjukan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten

Maksimum 4 · acuan halaman 437
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.7

Pembentukan komite keselamatan pertambangan

Maksimum 4 · acuan halaman 438
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.8

Penunjukan tim tanggap darurat

Maksimum 4 · acuan halaman 440
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.9

Seleksi dan penempatan personel

Maksimum 4 · acuan halaman 442
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.10 Pendidikan, pelatihan dan kompetensi kerja2 sub-subelemen
3.10.1

Pendidikan dan pelatihan pekerja tambang

Maksimum 4 · acuan halaman 444
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.10.2

Kompetensi kerja

Maksimum 4 · acuan halaman 447
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.11

Komunikasi keselamatan pertambangan

Maksimum 4 · acuan halaman 450
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.12 Pengelolaan administrasi keselamatan pertambangan5 sub-subelemen
3.12.1

Buku tambang

Maksimum 4 · acuan halaman 454
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
3.12.2

Buku daftar kecelakaan tambang

Maksimum 3 · acuan halaman 455
Belum dinilai— / 3Kriteria acuan ↗
3.12.3

Pelaporan pengelolaan keselamatan pertambangan

Maksimum 3 · acuan halaman 456
Belum dinilai— / 3Kriteria acuan ↗
3.12.4

Dokumentasi kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja

Maksimum 3 · acuan halaman 457
Belum dinilai— / 3Kriteria acuan ↗
3.12.5

Dokumen dan laporan pemenuhan kompetensi dan persyaratan lainnya

Maksimum 3 · acuan halaman 458
Belum dinilai— / 3Kriteria acuan ↗
3.13

Partisipasi, konsultasi, motivasi dan kesadaran penerapan SMKP

Maksimum 4 · acuan halaman 460
Belum dinilai— / 4Kriteria acuan ↗
ELEMEN 3

Organisasi dan Personel

Penetapan tanggung jawab, penunjukan personel, kompetensi, pendidikan dan pelatihan.

Bukti yang perlu disiapkan

Struktur organisasi, uraian tanggung jawab, surat penunjukan dan bukti pemenuhan kompetensi.

Data terhubung dari G-SMART

Buka data langsung

Surat penunjukan

Hanya surat berstatus terbit dihitung sebagai dokumen tersedia.

Buka rincian sumber
Buka data langsung

Pendidikan & pelatihan

Kehadiran pelatihan tidak otomatis berarti lulus atau kompeten.

Buka rincian sumber
Buka data langsung

Kompetensi pengawas

Periksa jenis, masa berlaku dan kesesuaian kompetensi.

Buka rincian sumber
Buka data langsung

Permit & data personel JO–IC

Data personel pendukung; status aktif dan izin perlu diperiksa di modul sumber.

Buka rincian sumber

Bukti & dokumen tambahan

Tambahkan kebijakan, struktur organisasi, SOP, bukti audit atau notulen melalui link dokumen. Dokumen berlabel Khusus admin hanya terlihat oleh admin.

Belum ada bukti manual yang dapat ditampilkan pada elemen ini.

Data tersimpan dibaca — · Perbarui untuk membaca ulang sumber.
G-SMART · Bekerja Selamat, Pekerjaan Tuntas.
G-SMART
G-SMARTSOSIALISASI KESELAMATAN

GOLDEN RULES

Kenali aturannya. Terapkan saat bekerja.

Ilustrasi keselamatan: Kegiatan Operasi & Pengawasan
🛡 Golden Rules IC · 1

Kegiatan Operasi & Pengawasan

  • 1.1. Setiap pekerjaan harus dilengkapi Risk Assessment, Prosedur Kerja dan/atau JSA pada setiap pekerjaan baru.
  • 1.2. Temuan ketidaksesuaian kategori Extreme-risk dan High-risk wajib ditindaklanjuti maksimal 12 jam.

Referensi IC: 01/GR-Rev.2/KTT/XI/2025

1 / 7

Isi per kelompok mengikuti dokumen IC. Lihat dokumen asli untuk ketentuan lengkap dan sanksi.

#Good Performance Everyday